Selain ahlus sunnah, al-jama’ah, ahlus sunnah wal jama’ah, ashhab al-hadits, dan ahlul hadits, mereka yang mengikuti cara beragama para salaf (generasi sahabat Rasulullah, tabi’in, tabi’tu tabi’in) disebut juga dengan as-salafi. Sebutan seperti ini mengikuti pola baku penyandaran (penisbatan) yang dikenal dalam bahasa Arab; as-salafi dalam bahasa Arab berarti pengikut salaf.
Yang sering jadi perdebatan, bahkan pokok sanggahan bagi mereka yang berseberangan dengan kelompok Salafi, adalah asal mula penggunaan sebutan as-salafi itu. Kapan sebutan itu pertama kali muncul dalam sejarah Islam? Sejumlah pihak, seperti Syaikh Idahram dalam Mereka Memalsukan Kitab-Kitab Para Ulama, meragukan jika as-salafi atau salafiyyun atau sekarang akrab disebut salafi sebagai sebutan untuk para pengikut salaf telah lama dikenal dan digunakan di tengah kaum muslimin dulu.
Keraguan semacam itu dapat disingkirkan, sebenarnya, jika kita mau memeriksa karya-karya sejarah yang ada. Dalam Siyar A’lam An-Nubala’, salah satu karya sejarah yang diakui kaum muslimin, Muhammad bin Ahmad Adz-Dzahabi beberapa kali menyebut kata as-salafi. Hidup pada 673 – 748 H atau sekitar 1301 – 1374 M, Adz-Dzahabi, misalnya, menyebut Ya’qub bin Sufyan Al-Fasawi sebagai seorang as-salafi.
Al-Fasawi sendiri dikenal sebagai seorang ahlul hadits yang hidup pada masa pemerintahan khalifah Harun Ar-Rasyid. Di antara murid-murid Al-Fasawi adalah Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, Imam Ibnu Khuzaimah, Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistani, dan Abu ‘Awanah Al-Isfirayini.
Dalam biografi Utsman bin Khurrazad Ath-Thabari, Adz-Dzahabi kembali menyinggung kata as-salafi atau salafi. Mengomentari ucapan Utsman bin Khurrazad Ath-Thabari, Adz-Dzahabi mengemukakan sejumlah syarat yang mesti dimiliki oleh seorang penghafal hadits. “Seorang penghafal hadits itu,” tulis Adz-Dzahabi,
“mestilah seorang yang bertakwa, cerdas, pakar dalam ilmu Nahwu (gramatika bahasa Arab) dan ilmu bahasa, jernih-hati, bersemangat selalu, seorang salafi, sanggup menulis dengan tangannya sendiri 200 jilid karya-tulis, telah menghasilkan 500 jilid karya-tulis yang menjadi referensi, dan tidak putus asa dalam mencari ilmu dengan keikhlasan serta kerendahan-hati sampai maut menjemput.”
Demikian pula ketika membicarakan Imam Ad-Daruquthni, pemilik karya Sunan Ad-Daruquthni, Adz-Dzahabi menyebut kata salafi. “Ad-Daruquthni,” tulisnya, “adalah seorang yang tidak akan pernah turut serta mempelajari ilmu kalam, tidak pula ilmu debat. Ia tidak pernah mendalami ilmu itu. Bahkan, ia adalah seorang salafi.”
Di jilid-jilid yang lain, Adz-Dzahabi kembali menyematkan sebutan salafi ketika membicarakan biografi Ibnu Shalah, Ahmad bin Isa Al-Maqdisi, Imam Az-Zabidi, dan Ibnu Hubairah. Tentang Ibnu Shalah, Adz-Dzahabi menyebutnya “seorang salafi yang baik akidahnya.” Tentang Al-Maqdisi, Adz-Dzahabi memujinya dengan “seorang yang dapat dipercaya, kuat hafalannya, pandai, seorang salafi.” Menariknya, Imam Az-Zabidi dijuluki Adz-Dzahabi sebagai seorang salafi meski bermazhab Hanafi. Adapun Ibnu Hubairah, Adz-Dzahabi menjulukinya sebagai seorang pakar bahasa Arab yang salafi.
Dari situ, setidaknya, fakta paling kuat dan tidak-terbantahkan adalah fakta bahwa Adz-Dzahabi telah menggunakan sebutan as-salafi atau salafi dalam salah satu karyanya. Memerhatikan redaksi kalimat yang dipakai, pada masa hidup Adz-Dzahabi, Salafi telah umum digunakan untuk menyebut orang-orang yang mengikuti cara beragama para salaf.
Yang tersisa sekarang justru satu pertanyaan tak-penting tetapi cukup menggelitik. Mengapa Adz-Dzahabi tidak menggunakan sebutan ahlus sunnah wal jama’ah? Mengapa, misalnya, tidak ditulis “seorang yang dapat dipercaya, kuat hafalannya, pandai, seorang ahlus sunnah wal jama’ah” ketika memuji Al-Maqdisi?
Kita dapat mulai mencari jawab atas pertanyaan itu dengan memerhatikan peristiwa yang terjadi pada masa Ahmad bin Hanbal. Pada masa itu terjadi apa yang sering disebut dalam buku-buku sejarah sebagai peristiwa al-mihnah.
Peristiwa al-mihnah sering juga disebut dengan ayyam al-mihnah yang berarti hari-hari ujian. Dikatakan ujian, karena pada hari-hari itu setiap orang diuji sikap keberagamaannya dengan pertanyaan “Al-Qur’an itu makhluk (ciptaan Allah) atau kalam Allah?” oleh penguasa Bani Abbasiyah.
Bagi penguasa, muslim yang baik waktu itu adalah siapa saja yang menjawab pertanyaan tersebut dengan “Al-Qur’an adalah ciptaan Allah.” Mereka yang menjawab sebaliknya dikategorikan sebagai muslim yang buruk akidahnya dan karena itu patut untuk ditindak.
Membandingkan dengan sejarah Kristen Eropa, ujian seperti itu hampir dapat disamakan dengan proses inkuisisi yang pernah dilakukan oleh gereja Katolik terhadap para pelaku kebid’ahan dan kesesatan atau siapa saja yang dituduh melakukan itu.
Khalifah Bani Abbasiyah yang pertama kali menggagasnya adalah khalifah Al-Makmun. Sejak pemerintahannya, al-mihnah terus dilaksanakan pada masa pemerintahan dua khalifah setelahnya, Al-Mu’tashim dan Al-Watsiq. Selama masa pemerintahan mereka, Ahmad bin Hanbal ditahan dan disiksa karena keyakinannya itu.
Kebijakan itu baru selesai pada masa khalifah Al-Mutawakkil. Al-mihnah dihapuskan dan Ahmad bin Hanbal dibebaskan. Ahmad bin Hanbal yang sejak semula dikenal sebagai seorang ahlul hadits dan mengikuti cara beragama para salaf menjadi semacam benteng terakhir akidah kaum muslimin waktu itu.
Hal itu turut diakui oleh banyak sejarawan dan sarjana Barat yang menulis sejarah tentang al-mihnah. Seperti Phillip K. Hitti, dalam History of the Arabs, mencatat bahwa
“Konservatisme Ibnu Hanbal merupakan benteng ortodoksi di Baghdad terhadap berbagai bentuk inovasi kalangan Mu’tazilah. Meskipun telah menjadi korban inkuisisi (al-mihnah), dan pernah diikat dengan rantai pada masa Al-Makmun, serta dihina, dan dipenjara oleh Al-Mu’tashim, Ibnu Hanbal tetap teguh pada pendiriannya, dan tidak mengakui berbagai bentuk modifikasi terhadap keyakinan tradisional.”
Pada prinsipnya, serangan kaum rasionalis, dalam hal ini kelompok Mu’tazilah, terhadap keyakinan yang ada di tengah kaum muslimin waktu itu adalah juga serangan terhadap cara beragama para salaf. Kegagalan serangan itu dan refresi dari pihak penguasa hanya menambah derajat keengganan banyak orang untuk beragama dengan prinsip-prinsip Mu’tazilah.
Meski demikian, kegagalan mereka itu tidak membuat kelompok Mu’tazilah surut dengan keyakinan mereka. Sebaliknya, mereka masih diperkenankan penguasa untuk tinggal di Baghdad serta sejumlah kota yang ada dan mengajarkan prinsip-prinsip mereka.
Belum genap seratus tahun Ahmad bin Hanbal meninggal-dunia, kecenderungan sejarah berubah ketika Abul Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari (260 – 324 H). muncul ke tengah kaum muslimin. Berusaha mewakili mayoritas kaum muslimin dalam meruntuhkan argumen-argumen Mu’tazilah, Al-Asy’ari justru menawarkan semacam bentuk kompromi antara keyakinan Mu’tazilah dan ahlul hadits.
Dengan metode yang dikembangkannya, paruh pertama abad ketiga Hijriah pun akhirnya menyaksikan kejatuhan kelompok Mu’tazilah di muka sejarah. Menyusul setelah itu Karramiyah, kelompok-kelompok sempalan yang menampik prinsip bahwa Allah memiliki sifat-sifat, juga teologi Zoroaster dan Kristen.
Karena bukan lagi bagian dari Mu’tazilah yang minoritas waktu itu, Al-Asy’ari dipandang sebagai wakil terkemuka dari mayoritas kaum muslimin. Tidak berlebihan, karenanya, jika banyak orang yang menjulukinya sebagai imam ahlus sunnah wal jama’ah pada abad ke-3 Hijriah.
Akan tetapi, mereka tidak menyadari satu fakta penting bahwa Al-Asy’ari telah berseberangan dengan ahlul hadits. Lewat Al-Ibanah min Ushul Ad-Diyanah yang ditulisnya setelah itu, Al-Asy’ari berlepas diri dari segala macam keyakinan yang pernah dipegangnya sampai saat itu. Ia pun kemudian mengakui apa yang seharusnya ia jadikan pegangan dalam beragama.
“Pendapat yang kami yakini dan agama yang kami beragama dengannya adalah berpegang teguh dengan kitab Rabb kita dan sunnah Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta apa yang diriwayatkan dari para sahabat, tabi’in dan imam ahlul hadits. Kami berpegang teguh dengannya dan dengan pendapat yang diucapkan oleh Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal nadhdharallahu wajhahu wa rafa’a darajatahu wa ajzala matsubatahu (mudah-mudahan Allah menyinari wajahnya, mengangkat derajatnya, dan melimpahkan pahala yang banyak). Kami menjauhkan diri dari pendapat-pendapat yang menyelisihi pendapat Ahmad bin Hanbal.”
Barangkali, aneh untuk menerima kenyataan ini. Yang jelas, sejak saat itulah menyebut ahlus sunnah wal jama’ah tidak lain untuk siapa saja yang mengikuti apa yang pernah diyakini Al-Asy’ari sebelum menulis Al-Ibanah min Ushul Ad-Diyanah itu. Dan sebaliknya, sebutan untuk pengikut apa yang diyakini oleh Ahmad bin Hanbal dan para ahlul hadits direduksi menjadi pengikut salaf.
0 komentar:
Post a Comment